Proses Transaksi Jual beli Property di Indonesia bisa di lakukan dengan cara tunai maupun dengan Kredit, proses jual beli ini wajib adanya kedua belah pihak yang sepakat antara pembeli dan penjual. Hal - hal yang harus diperhatikan adalah :
- Pengecekan keaslian dan kabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang
- Kedua belah pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut
Setelah syarat dan kewajiban antara penjual dan pembeli telah dipenuhi, maka proses pembuatan Akta Jual beli dapat dilakukan. Berikut ini adalah ketentuan pada proses pembuatan akta jual beli :
1. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2. Harus dihadiri oleh sekurang - kurangnya dua orang saksi, biasanya perangkat kecamatan bila itu dilaksanakan di daerah, atau karyawan notaris jika itu dilaksanakan di depan notaris.
Pejabat pembuat akta tanah wajib menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, termasuk juga lunas atau belumnya proses transaksi tersebut, Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan pejabat pembuat akta tanah. Akta dibuat 2 lembar asli, 1 lembar disimpan di kantor PPAT dan satu lembar di sampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, dan memberikan salinan akta kepada penjual dan pembeli. Langkah selanjutnya adalah pembuatan Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional dengan dasar Akta Jual beli tersebut.
Jika pembuatan sertifikat dilakukan setelah PPAJB, artinya sertifikat untuk perumahan ini blm ada pak? Krn jika sudah ada, setelah PPAJB bukan pembuatan sertifikat namun hanya balik nama dari penjual ke pembeli. Kami tertarik membeli rumah di spring garden, namun hanya ragu terkait sertifikatnya. Mohon informasinya yah pak? Terimakasih sebelumnya.
ReplyDelete