Sunday, March 27, 2016

Proses Transaksi Jual Beli Property


       Proses Transaksi Jual beli Property di Indonesia bisa di lakukan dengan cara tunai maupun dengan Kredit, proses jual beli ini wajib adanya kedua belah pihak yang sepakat antara pembeli dan penjual. Hal - hal yang harus diperhatikan adalah :
  • Pengecekan keaslian dan kabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang
  • Kedua belah pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut
Setelah mencapai kesepakatan mengenai harga dan proses pemihandahan hak milik antara kedua belah pihak serta mekanisme pembayaran yang akan dilakukan, maka dapat dilaksanakan proses jual beli didepan Pejabat Umum yang berwenang. Pejabat umum yang berwenang adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli tersebut. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT nya, Camat dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah. Petugaas PPAT berhak menolak pembuatan akta jual beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.
       Setelah syarat dan kewajiban antara penjual dan pembeli telah dipenuhi, maka proses pembuatan Akta Jual beli dapat dilakukan. Berikut ini adalah ketentuan pada proses pembuatan akta jual beli :

1. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli  atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2. Harus dihadiri oleh sekurang - kurangnya dua orang saksi, biasanya perangkat kecamatan bila itu dilaksanakan di daerah, atau karyawan notaris jika itu dilaksanakan di depan notaris.
       Pejabat pembuat akta tanah wajib menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, termasuk juga lunas atau belumnya proses transaksi tersebut, Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan pejabat pembuat akta tanah. Akta dibuat 2 lembar asli, 1 lembar disimpan di kantor PPAT dan satu  lembar di sampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, dan memberikan salinan akta kepada penjual dan pembeli. Langkah selanjutnya adalah pembuatan Sertifikat  di Badan Pertanahan Nasional dengan dasar Akta Jual beli tersebut.
      

1 comment:

  1. Jika pembuatan sertifikat dilakukan setelah PPAJB, artinya sertifikat untuk perumahan ini blm ada pak? Krn jika sudah ada, setelah PPAJB bukan pembuatan sertifikat namun hanya balik nama dari penjual ke pembeli. Kami tertarik membeli rumah di spring garden, namun hanya ragu terkait sertifikatnya. Mohon informasinya yah pak? Terimakasih sebelumnya.

    ReplyDelete